DAMPAK PENGAKUAN PENDAPATAN SEBELUM DAN SESUDAH DITERAPKAN PSAK 72 DALAM LAPORAN KEUANGAN PT. X
DOI:
https://doi.org/10.32722/acc.v7i1.2837Abstract
DAMPAK PENGAKUAN PENDAPATAN SEBELUM DAN SESUDAH DITERAPKAN PSAK 72 DALAM LAPORAN KEUANGAN PT. X
Hana Rolanda Rizal
Titi Suhartati
Yenny Nuraeni
Program Studi Akuntansi Keuangan Politeknik Negeri Jakarta
ABSTRACT
This study aims to determine the impact of revenue recognition after applying PSAK 72 in the
financial statements of PT. X for the periods 2018 and 2019. This research uses qualitative methods with case study approach, which is analyzing the recognition and recording of revenue from contracts
with customers at PT. X and compare it with PSAK 72 then compare PT. X financial statements before and after the application of PSAK 72. The type of data used is primary data and secondary data. The results show that PT.X's revenue recognition was overstated because revenue was recognized not in the right period so that it would result in the company's income statement. To overcome this problem, PT. X should recognize the revenue when the service is provided and present its revenue in accordance with the agreed period with the customer as described in PSAK 72.
Keywords: Services, PSAK 72, Revenue
ABSTRAK
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak pengakuan pendapatan sesudah diterapkan PSAK 72 dalam laporan keuangan PT. X periode 2018 dan 2019. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yaitu dengan menganalisis pengakuan dan pencatatan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan pada PT. X dan membandingkannya
dengan PSAK 72 kemudian membandingkan laporan keuangan PT.X sebelum dan sesudah diterapkan PSAK 72. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengakuan pendapatan PT.X dicatat terlalu tinggi dikarenakan pendapatan diakui tidak pada periode yang tepat sehingga akan berakibat pada laporan laba rugi perusahaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, PT.X sebaiknya mengakui pendapatan pada saat jasa diberikan dan menyajikan pendapatannya sesuai dengan periode yang telah disepakati dengan pelanggan seperti yang dijelaskan pada PSAK 72.
Kata kunci: Jasa, PSAK 72, Pendapatan.