ANALISIS PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA PT. XYZ

Authors

  • Nabila Gita Hapsari politeknik negeri jakart
  • Lia Ekowati Program Studi Akuntasi Keuangan, Politeknik Negeri Jakarta
  • Agus Buntoro Program Studi Akuntasi Keuangan, Politeknik Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32722/acc.v6i2.2474

Abstract


ANALISIS PERENCANAAN PAJAK UNTUK PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
PADA PT. XYZ

Nabila Gita Hapsari
[email protected]
Lia Ekowati
[email protected]
Agus Buntoro
[email protected]
Program Studi Akuntasi Keuangan, Politeknik Negeri Jakarta
 
ABSTRACT
Tax is the country's main income which according to the company (taxpayer) is an expense
that will reduce the company's net profit. So many companies tend to want to minimize their tax burden
by planning taxes that are adjusted to the applicable tax regulations. One of the taxes in Indonesia is
Income Tax Article 21 and PT. XYZ is one of the companies that carry out the obligation to collect
Income Tax Article 21. This research aims to describe the tax and tax planning Article 21 which is
appropriate for PT. XYZ in accordance with applicable tax regulations. In this research the data were
analyzed qualitatively (descriptively) which later gave many explanations related to tax planning
Article 21 of the permanent employees of PT. XYZ by doing alternative calculation of Income Tax
Article 21. From the results of the research showed that PT. XYZ has not done tax planning properly.
Then it is recommended to use Income Tax Article 21 calculations using the gross up method. Where
the company provides a tax allowance whose value is the same as Income Tax Article 21 which will
be deducted from each employee. These tax benefits can be charged to commercial and fiscal financial
statements. So when a company makes a fiscal correction, the tax allowance can reduce the company's
fiscal profit and the company's corporate income tax value will be smaller.  
 
Keywords: Tax planning, Income tax Article 21 income tax, gross up method.
 
ABSTRAK
Pajak merupakan penghasilan utama negara yang menurut perusahaan (wajib pajak)
merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan. Sehingga banyak perusahaan
cenderung ingin meminimalkan beban pajaknya dengan melakukan perencananaan pajak yang
disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satu pajak yang ada di Indonesia
adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PT. XYZ merupakan salah satu perusahaan yang
melaksanakan kewajiban pemungutan PPh Pasal 21. Penelitian ini bertujuan untuk medeskripsikan
perpajakan dan perencanaan PPh Pasal 21 yang tepat untuk PT. XYZ yang sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif (deskriptif) yang
nantinya banyak memberikan penjelasan terkait perencanaan pajak PPh Pasal 21 karyawan tetap
PT. XYZ dengan melakukan alternatif perhitungan PPh Pasal 21. Dari hasil penelitian menunjukkan
bahwa PT. XYZ belum melakukan perencanaan pajak dengan baik. Maka disarankan menggunakan
perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode gross up. Dimana perusahaan memberikan
tunjangan pajak yang nilainya sama dengan PPh Pasal 21 yang akan dipotong setiap karyawan.
Tunjangan pajak tersebut dapat dibebankan kedalam laporan keuangan komersial dan fiskal.
Sehingga ketika perusahaan melakukan koreksi fiskal, tunjangan pajak tersebut dapat mengurangi
laba fiskal perusahaan serta nilai pajak PPh Badan perusahaan akan lebih kecil.
 
Kata kunci: Perencanaan pajak, Pajak penghasilan Pasal 21, Metode gross up.

Published

2020-01-16