PERBANDINGAN PEMBIAYAAN BERMASALAH ANTARA BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
DOI:
https://doi.org/10.32722/acc.v6i1.1375Abstract
ABSTRACTThe financing growth of sharia bank for five years is very strategic because it has become the
main source of income for sharia bank. However, this growth was not followed by the position of nonperforming
financing
ratio
which
is
in
the
second
quarter
of
2015
reached
until
4.6%.
This
figure
is
fair
above
the conventional bank's non-performing loans (NPLs) at 2.46% in the same period. This
study analyzed and empirically tested the difference between sharia bank NPF and conventional bank
NPL. The population in this study are all active and registered banks in Bank Indonesia from 20122016.
Sampling method based on purposive sampling, with samples used are banks engaged in
conventional and sharia in one institution as many as 10 Banks. The test results indicate that there
are differences in non-performing financing between sharia banks and conventional banks. Average
non-performing financing at sharia banks amounted to 2.64% while the average non-performing
loans at conventional banks was 1.29%. This indicates that the non-performing financing of sharia
banks is worse compared to the non-performing loans in conventional banks. Therefore, sharia banks
are more cautious in the distribution of working capital financing.
Keywords: sharia banking; conventional banking; non performing financing (NPF); non performing
loans (NPL)
ABSTRAK
Pertumbuhan pembiayaan bank syariah selama lima tahun ini sangat strategis karena telah
menjadi sumber pendapatan yang utama bagi bank syariah. Namun, pertumbuhan ini tidak diikuti
oleh posisi rasio pembiayaan bermasalah yang pada kuartal II tahun 2015 mencapai 4,6%. Angka
tersebut jauh di atas kredit bermasalah (NPL) bank konvensional di level 2,46% pada periode yang
sama. Penelitian ini menganalisis dan menguji secara empiris perbedaan NPF bank syariah dengan
NPL bank konvensional. Populasi di penelitian ini adalah seluruh bank yang aktif dan terdaftar di
Bank Indonesia dari tahun 2012-2016. Metode pengambilan sampel berdasarkan purposive sampling,
dengan sampel yang digunakan adalah bank yang bergerak di konvensional maupun syariah dalam
satu institusi sebanyak 10 Bank. Hasil pengujian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan
pembiayaan bermasalah antara bank syariah dengan bank konvensional. Rata-rata pembiayaan
bermasalah pada bank syariah sebesar 2,64% sedangkan rata-rata pembiayaan bermasalah pada
bank konvensional sebesar 1,29%. Hal ini mengindikasikan bahwa pembiayaan bermasalah pada
bank syariah lebih buruk dibandingkan dengan pembiayaan bermasalah pada bank konvensional.
Oleh karena itu, bank syariah lebih berhati-hati dalam penyaluran pembiayaan modal kerja
Kata Kunci: perbankan syariah; perbankan konvensional; non performing financing (NPF); non
performing loan (NPL)
Downloads
Published
2019-06-14
Issue
Section
Articles