TINJAUAN SUBJEK PAJAK PADA BENTUK JOINT OPERATION DALAM ASPEK PERPAJAKAN INDONESIA

Authors

  • Muhammad Ridha Yusri Direktorat Jenderal Pajak

DOI:

https://doi.org/10.32722/acc.v8i2.4407

Abstract

Setiap badan usaha atau entitas bisnis merupakan subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). sehingga dikenakan pajak sesuai dengan aturan di UU PPh. Salah satu bentuk entitas bisnis yaitu Joint Operation atau  Kerja Sama Operasi (KSO) adalah perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung secara sementara untuk menyelesaikan suatu proyek. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 mengatur KSO sebagai  salah satu dari subjek pajak badan. Dengan begitu, KSO memiliki kewajiban dalam administrasi perpajakan khususnya terkait administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). Di sisi lain, kewajiban KSO yang diatur pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan didukung pada oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-261/PMK.03/2016 yang menyebutkan bahwa KSO tidak termasuk subjek pajak PPh Badan namun pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing masing badan yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

 Kata kunci: Subjek Pajak, Joint Operation, Kerja Sama Operasi, S-323/PJ.42/1989, PMK-261/PMK.03/2016

Downloads

Published

2021-12-30