Analisis Pengaruh Kecepatan Spindle dan Kecepatan Eretan Terhadap Morfologi Chip dalam Proses Pemesinan Bubut Menggunakan Desain Eksperimen Faktorial 2x2 dan Anova Dua Arah
DOI:
https://doi.org/10.32722/jmt.v6i1.7386Keywords:
pemesinan bubut, morfologi chip, kecepatan spindle, kecepatan eretan, ANOVA dua arahAbstract
Pemesinan merupakan proses krusial dalam industri manufaktur untuk menghasilkan komponen presisi, di mana morfologi chip yang terbentuk dari pemesinan bubut berperan penting terhadap efisiensi proses dan kualitas produk akhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh kecepatan spindle dan kecepatan eretan terhadap morfologi chip, khususnya panjang dan diameter chip, dalam proses pemesinan bubut. Desain eksperimen faktorial 2x2 digunakan, dengan dua faktor utama: kecepatan spindle (755 RPM dan 1255 RPM) serta kecepatan eretan (0,1160 mm/rev dan 0,2320 mm/rev). Analisis data dilakukan menggunakan ANOVA dua arah untuk menguji pengaruh masing-masing faktor dan interaksinya terhadap panjang dan diameter chip. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik kecepatan spindle maupun kecepatan eretan tidak memberikan pengaruh yang signifikan terhadap panjang maupun diameter chip (p-value > 0,05). Interaksi antara kedua faktor tersebut juga tidak menunjukkan pengaruh signifikan. Hal ini dapat disebabkan oleh rentang pengaturan kecepatan yang terbatas, serta pengaruh faktor lain seperti material dan kondisi pemotongan. Temuan ini memberikan wawasan bagi praktisi manufaktur dalam mengoptimalkan parameter pemesinan untuk meningkatkan kualitas produk akhir dan efisiensi proses.
References
1. A. R. Nasution, W. S. Damanik, and Affandi, SiNTESa, 1(1), 649–658. (2021).
2. Y. Özçevik, and F. Sönmez, J Intell Manuf 36, 1623–1635 (2025).
3. A.Suprayitno, S. Herdiana, and T. U. A. Subekhi, Jurnal Teknologika, 1(1), 1–9. (2021)
4. M. Nuha, U. Choirul, and Samsudi, Jurnal of Mechanical Engineering Learning, 11(2), 1–11. (2022).
5. V. A. R. Syah, D. A. A. Ritonga, Y. Yulfitra, and J. Junaidi, Buletin Utama Teknik, 18(2), 187–192, (2023).
6. A. K. Hellier, P. P. Chaphalkar, and B. G. Prusty, in 9th Australasian Congress on Applied Mechanics, ACAM 2017, (2017),
7. Mudjijanto, E. Sutarto, and Sarip, Simetris, 13(1), 18–23, (2019).
8. S. Lepar, R. Poeng, and I. N. Gede, Jurnal Teknik Mesin, 4(2), 171–183. (2015).
9. A. M. D. Suiz, I .Hadipranoto, R. Afriansyah, and U. Rosidah, Jurnal Medika : Media Ilmiah Analis Kesehatan, 9, 44–50, (2024).
10. S. Wiyono, R. Lusiani, and A. Wibowo., Jurnal Teknik Mesin Untirta. 1 (1), 55–59, (2015).
11. Paridawati, Jurnal Imiah Teknik Mesin, 3(1), 53–67, (2015).
12. R. T. V. Febriyano, A. Sutrisno, and R. Poeng, Jurnal Online Poros Teknik Mesin, 4, 2. (2018).
13. R. A. Heriyanto, R. Hanifi, and Aripin, Jurnal Kajian Teknik Mesin, 8(2), (2023). 211–220. https://doi.org/10.52447/jktm.v8i2.7108.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 I Made Ivan Wiyarta Cakra Sujana, Hadhimas Dwi Haryono, Kholiq Deliasgarin Radyantho, Rijal Surya Rahmany, Yongki Christandi Batubara, Lindra Rahmad Rizqi Julian, Hamzah Ibnu Yasin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Jurnal ini berlisensi Atribut Berbagi Serupa 4.0 Internasional (CC BY-SA 4.0)
Anda diperbolehkan:
- Berbagi — menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun;
- Adaptasi — menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi ini untuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial.
Berdasarkan ketentuan berikut:
-
Atribusi — Anda harus mencantumkan nama yang sesuai, mencantumkan tautan terhadap lisensi, dan menyatakan bahwa telah ada perubahan yang dilakukan. Anda dapat melakukan hal ini dengan cara yang sesuai, namun tidak mengisyaratkan bahwa pemberi lisensi mendukung Anda atau penggunaan Anda.
-
BerbagiSerupa — Apabila Anda menggubah, mengubah, atau membuat turunan dari materi ini, Anda harus menyebarluaskan kontribusi Anda di bawah lisensi yang sama dengan materi asli.
- Tidak ada pembatasan tambahan — Anda tidak dapat menggunakan ketentuan hukum atau sarana kontrol teknologi yang secara hukum membatasi orang lain untuk melakukan hal-hal yang diizinkan lisensi ini.