PENERAPAN WAKTU KERJA LEMBUR MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG TENAGA KERJA PADA LULUSAN BARU JURUSAN TEKNIK SIPIL POLITEKNIK NEGERI JAKARTA YANG BEKERJA DI PERUSAHAAN KONSTRUKSI

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Rita Farida
Dyah Nurwidyaningrum

Abstract

Abstract

Every Company has to implement a role of working hours based on Labor Regulation (UU No.13/2003). If a labor works morethan working time limit than the Company has to pay working overtime. This 3 hours overtime only implemented in a workday or 14 hours in a week. Kepmen. No. 233/MEN/2003 determines that an employer can work overtime of the role (UU No.13/2003), depends on charactheristic of work. Working on Construction needs long hours, caused some works cannot be delayed. It can impact to the demise of the production process and material damage. Fresfgraduates of civil engineering, Politeknik Negeri Jakarta, that work on construction company are generally lack of knowledge and working expperience, if company does them for working not in worktime, no shifting, no working overtime, may cause K3 problem. This research is done to analyze freshgraduates work overtime and payment which suits regulation. The research objection is to discover new recommendation ideas that benefit the Jakarta State Polytechnic, especially the final semester students. This result can be used to as information before entering work. Then, researcher can find idea of thinking how the labor rules and uses it for freshgraduate preparation.

Keywords: Implementation of work overtime, labor regulation No. 13/2013, freshgraduate, construction company.

Abstrak

Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan jam kerja sesuai UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. Apabila melebihi ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja dianggap lembur sehingga pekerja berhak atas upah lembur. Lembur hanya diperbolehkan tidak lebih dari 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) kerja, dan 14 (empatbelas) jam dalam 1 (satu) minggu. Kepmen. No. 233/MEN/2003 membolehkan karyawannya bekerja melebihi ketentuan UU No. 13 tahun 2003, asal saja pekerjaan yang dilakukan menurut jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus. Pekerjaan dalam bidang konstruksi memerlukan waktu panjang, mengingat beberapa pekerjaan apabila ditunda mengakibatkan terhentinya proses produksi dan rusaknya bahan. Lulusan baru Jurusan Teknik Sipil Politeknik Negeri Jakarta yang bekerja di perusahaan konstruksi kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman bekerja, apabila perusahaan konstruksi mempekerjakan lulusan tidak sesuai jam kerja, tidak ada shift, tidak ada kompensasi lembur akan menimbulkan masalah terhadap K3. Penelitian meneliti penerapan jam kerja dan pengupahan yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap lulusan baru. Diharapkan melalui penelitian ini ditemukan gagasan baru/rekomendasi pemikiran yang bermanfaat bagi Politeknik Negeri Jakarta, khususnya mahasiswa semester akhir, dimana hasil penelitian dapat digunakan sebagai indikator sebelum memasuki dunia kerja, agar ditemukan gagasan pemikiran bagaimana aturan tentang ketenagakerjaan lebih berperan untuk lulusan dalam memasuki lapangan kerja.

Kata Kunci: penerapan waktu kerja lembur, UU No 13 Tahun 2013 tentang Tenaga Kerja, lulusan baru, perusahaan konstruksi

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Farida, R., & Nurwidyaningrum, D. (2017). PENERAPAN WAKTU KERJA LEMBUR MENURUT UU NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG TENAGA KERJA PADA LULUSAN BARU JURUSAN TEKNIK SIPIL POLITEKNIK NEGERI JAKARTA YANG BEKERJA DI PERUSAHAAN KONSTRUKSI. EPIGRAM (e-Journal), 14(1). https://doi.org/10.32722/epi.v14i1.970

References

  1. Goa, Hillon, Dunia Konstruksi Indonesia, http://pengamatkonstruksi-indonesia.blogspot/diunggah tanggal 3 Maret 2014
  2. Indonesia, Undang-Undang Tentang Jasa Konstruksi, UU No. 18 Tahun 1999
  3. Indonesia, Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan, UU No. 13 Tahun 1999
  4. Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur No. Kep. 102/MEN/VI/2004 Fokus Media Bandung, 2014
  5. Indonesia, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus No. Kep. Men. 233/MEN/2003. Fokus Media Bandung, 2014
  6. Hanitiyo, Ronny. Metodelogi Penelitian Hukum. Ghalia Indonesia Jakarta, 1983
  7. Manulang, Senjun. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Rhineka Cipta, Jakarta, 1983
  8. Yasin, Nazarkan, Mengenal Kontrak Konstruksi di Indonesia, Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama, 2003