PELANGGARAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERBANKAN SEBAGAI BAGIAN DARI WHITE COLLAR CRIME

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Ida Nurhayati
Elisabeth Yanshe Metekohy

Abstract

Abstrak


Penelitian ini sebagai bagian kecil dari disertasi yang membahas tentang Kejahatan Perbankan Dalam Perspektif Kriminologi, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik nalisa menggunakan sebagian dari dimensi perilaku kejahatan Clinard-Quinney, yang terdiri dari 2 (dua) dari 5 (lima) dimensi perilaku kejahatan. Pelanggaran prinsip Good Corporate Governance dalam perbankan merupakan salah satu bentuk dari white collar crime, seperti dikemukakan oleh Sutherland, karena ciri-ciri yang dikemukakan telah terpenuhi oleh para pelakunya. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum. Hasilnya, dalam rangka menghadapi kompleksnya risiko, untuk meningkatkan kinerja, melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam perbankan (stakeholders), kepatuhan terhadap perundang-undangan, serta nilai-nilai etika perbankan. Dalam keadaan seperti ini, hampir setiap bentuk kejahatan di dalam korporasi dapat terjadi. Eksekutif korporasi pada tataran tinggi dapat mengelak dari tanggung jawab dengan dalih bahwa cara-cara tidak sah dalam mencapai tujuan korporasi yang dirumuskan secara umum sudah merupakan sarana yang tersedia tanpa dapat dikendalikannya.

Kata kunci: Prinsip Good Corporate Governance, Perbankan, White Collar Crime

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Nurhayati, I., & Metekohy, E. Y. (2017). PELANGGARAN PRINSIP GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PERBANKAN SEBAGAI BAGIAN DARI WHITE COLLAR CRIME. EPIGRAM (e-Journal), 14(1). https://doi.org/10.32722/epi.v14i1.964

References

  1. Abdullah, P. (2010, Oktober). Kejahatan Perbankan Dan Efektivitas Pengawasan Perbankan:Menggabungkan Teori Permainan Dan Analitical Network Process. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan .
  2. Arinto Tri Wibowo, H. B. (2011, Mei Rabu). BI Godok Aturan Anti Kejahatan Perbankan. pp. 1-2.
  3. Atmasasmita, R. (1995). Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju.
  4. Dermawan, M. K. (2009). Telusuran Teoritis Pembenaran Pencegahan Kejahatan Berpendekatan Sosial. Bunga Rampai Kriminologi , 107. Departemen Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik. Universitas Indonesia
  5. Meliala, A. (1993). Menyingkap Kejahatan Kerah Putih. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
  6. Mustofa, M. (2010). Kleptokrasi-Persekongkolan Birokrat-Korporat Sebagai Pola White Collar Crime di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
  7. Nitibaskara, T. R. (2001). Ketika Kejahatan Berdaulat. Jakarta: Peradaban.
  8. Soelistianingsih, L. (2011). Kejahatan Bank: Bagaimana Melindungi Nasabah. Jurnal
  9. Croall, Hazel. Understanding White Collar Crime. Buckingham-Philadephia: Open University Press, 2001.
  10. Hongming, Cheng, and Ma Ling. "White Collar Crime And The Criminal Justice System: Goverment Response To Bank Fraud And Corruption in China." Journal of Financial Crime, 2009: 166-173.
  11. Lukviarman, Niki. "Etika Bisnis Tak Berjalan Di Indonesia: Ada Apa Dalam Corporate Governance?" Jurnal Siasat Bisnis, 2004: 139-156.
  12. Mustofa, Muhammad. Kriminologi-Edisi Kedua. Bekasi: Sari Ilmu Pratama, 2010.
  13. Quinney, Marshal B Clinard and Richard. Criminal Behavior System A Typology. Chapel Hill, Nort Carolina: Madison, Wisconsin, 1972.
  14. SBM, Nugroho. "Mencegah Kejahatan Perbankan." Artikel, 2011.
  15. Sitompul, Zulkarnain. "Memberantas Kejahatan Perbankan: Tantangan Pengawasan Bank." Jurnal Hukum Bisnis Vol 24-No 1, 2005.
  16. Sumarwan, FR. "Mewaspadai Pembobolan Bank Melalui Transaksi L/C." Jurnal Hukum Bisnis, 2005: 27.
  17. Wiryosukarto, Darto. "Agar BPD Aman Dari Fraud." No. 396 Vol.XXXIV, Maret Rabu, 2012: 66-67.