REPRESENTASI MODEL ORAGANISASI PENGELOLA ZAKAT DI INDONESIA

Authors

  • Achmad Bahrul

DOI:

https://doi.org/10.32722/eb.v16i2.992

Keywords:

Organisasi Pengelola Zakat, BAZ, LAZ, ANP, Analytic Network Process

Abstract

Pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZNAS adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk pemerintah, sedangkan LAZ adalah organisasi pengelola zakat yang dibentuk masyarakat (swasta). Berdasarkan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat kedua organisasi ini berdiri sejajar tidak ada posisi yang lebih tinggi dan lebih rendah. Tugas dan fungsinya pun sama melakukan penghimpunan, pengelolaan, dan pendayagunaan zakat. Namun, setelah terbitnya UU No. 23 Tahun 2011 perubahan terhadap UU No. 38 Tahun 1999 posisi LAZ bergeser kebawah BAZNAS. Jangkauan dan ruang gerak LAZ pun cenderung dibatasi. Sementara dalam pengelolaannya masyarakat cenderung memandang lebih baik terhadap LAZ. Dengan menggunakan analisa hukum dan analisis ANP (Analytic Network Process) penulis telah merumuskan model organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia berdasarkan undang-undang, pendapat pakar, dan pendapat masyarakat (muzakki). Hasil penelitian dengan ANP memperoleh hasil bahwa model OPZ dalam bentuk LAZ lebih ideal/lebih baik dibanding dengan model BAZNAS.

 

 

Downloads

Published

29-01-2018