EFEKTIVITAS PRINSIP MENGENAL NASABAH PADA BANK SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MENCEGAH TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Authors

  • Elisabeth Y Metekohy Politeknik Negeri Jakarta, Kampus Baru UI Depok 16425
  • Ida Nurhayati Politeknik Negeri Jakarta, Kampus Baru UI Depok 16425

DOI:

https://doi.org/10.32722/eb.v11i1.98

Abstract

Perbuatan pencucian uang pada umumnya diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan, dan kejahatan serius lainnya, sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Selain itu, nominal uang yang dicuci biasanya luar biasa jumlahnya, sehingga dapat mempengaruhi neraca keuangan nasional bahkan global, dan kejahatan ini menurut R. Bosworth Davies, dalam Jurnal Kriminologi ( Mujahidin, 2007 ) dapat menekan perekonomian dan menimbulkan bisnis yang tidak fair, terutama kalau dilakukan oleh pelaku kejahatan yang terorganisir. Indonesia pada tahun 2002 telah melakukan kriminalisasi terhadap pencucian uang yaitu dengan diundangkannya UU No. 15 Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU) sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No 25 Tahun 2003. Upaya pencegahan dan pemberantasan pencucian itu secara parsial dan sporadic telah dilakukan sebelum dibuatnya undang-undang tersebut, hal itu terlihat dari ketentuan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia tentang Prinsip Mengenal Nasabah ( Know Your Customer ) dengan mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia ( PBI ) No 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah ( Know Your Customer Principles atau KYC ) pada tanggal 18 Juni 2001.value. Kata Kunci: Prinsip Mengenal Nasabah, Tindak Pidana, Pencucian Uang

Author Biographies

Elisabeth Y Metekohy, Politeknik Negeri Jakarta, Kampus Baru UI Depok 16425

Jurusan Akuntansi

Ida Nurhayati, Politeknik Negeri Jakarta, Kampus Baru UI Depok 16425

Jurusan Akuntansi

Published

18-03-2013