SURVEY KEPATUHAN WAJIB PAJAK PENGUSAHA UKM DI KOTAMADYA DEPOK

Authors

  • Ernita Siambaton Jurusan Adm Niaga Politeknik Negeri Jakarta
  • Riskon Ginting Jurusan Adm Niaga Politeknik Negeri Jakarta
  • Syamsurizal Syamsurizal Jurusan Adm Niaga Politeknik Negeri Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32722/eb.v14i1.752

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan pengusaha UKM membayar pajak di Kotamadya Depok. Kepatuhan tersebut dapat diukur dari seberapa banyak pengusaha UKM yang telah melakukan kewajiban untuk membayar pajak dalam satu tahun. Data saat ini menunjukkan pengusaha UKM masih rendah kepatuhannya untuk membayar pajak, oleh sebab itu pemerintah memberikan penyuluhan dan sosialisasi tentang pajak kepada UKM. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 memberikan kemudahan kepada pelaku UKM dengan menyederhanakan administrasi pajak dengan hanya membayar pajak 1 % dari omzetnya setiap bulan sampai akhir tahun. Pemerintah menyadari bahwa pelaku UKM tidak begitu mengerti tentang laporan pajak dan laporan keuangan suatu usaha. Penelitian berusaha untuk melihat kendala apa yang dihadapi pelaku UKM untuk dapat meningkatkan kepatuhannya. Kata Kunci: Pajak, UKM, Kepatuhan, Penyuluhan dan Bayar.

Downloads

Published

09-02-2016