PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI KONTROL SOSIAL FORMAL DAN INFORMAL

Authors

  • Ida Nurhayati dan Elisabeth Y.M. Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Jakarta Kampus Baru UI Depok Email: [email protected]
  • Elisabeth Y.M. Politeknik Negeri Jakarta Kampus Baru UI Depok

DOI:

https://doi.org/10.32722/eb.v11i1.72

Abstract

Upaya pemberdayaan konsumen adalah sangat penting, karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku uasaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab. Di Indonesia, dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 Tahun 1999, maka sejak 20 April 2000, baik melalui negosiasi ataupun melalui LPSK persoalan pelanggaran konsumen dapat diselesiakan. Oleh karena itu atas dasar kondisi tersebut, maka perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat sehingga perlindungan terhadap konsumen yaitu masyarakat Indonesia dapat terwujud. Key words: perlindungan, konsumen,kontrol sosial Abstract Efforts to empower consumers is very important, because it is not easy to expect business awareness which is basically the principle of business economics is the maximum profit with minimal capital. On the other hand, condition, and phenomenon can result in position uasaha actors and consumers become unbalanced and consumers are in a weak position. To enhance the dignity of consumers need to increase awareness, knowledge, concerns, abilities, and independence of consumers to protect themselves and to cultivate an attitude of responsible business. In Indonesia, with the enactment of the Consumer Protection Act (BFL) No. 8 of 1999, then since 20 April 2000, either through negotiation or through the Agency may issue violations diselesiakan consumers. Therefore on the basis of the condition, it is necessary efforts to empower consumers through legislation that can protect the interests of consumers in an integrated and comprehensive and can be applied effectively in the community so that the protection of consumers of Indonesian society can be realized. Key words: protection, consumer, social control

Author Biographies

Ida Nurhayati, dan Elisabeth Y.M. Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Jakarta Kampus Baru UI Depok Email: [email protected]

Teknik Elektro Politeknik Negeri Jakarta

Elisabeth Y.M., Politeknik Negeri Jakarta Kampus Baru UI Depok

Jurusan Akuntansi

Published

13-03-2013