PRINSIP TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Nining Latianingsih

DOI:

https://doi.org/10.32722/eb.v11i2.639

Abstract

Abstrak Dengan berkembangnya teknologi informasi dan telekomunikasi dewasa ini telah mengakibatkan semakin beragamnya pula aneka jasa-saja fasilitas telekomunikasi yang ada, serta canggihnya produk-produk teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan semua media informasi. Komputer sebagai alat bantu manusia dengan didukung perkembangan teknologi sehingga membuat perdagangan menjadi lancar dan mudah untuk diakses oleh setiap orang ataupun perusahaan. Permasalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana prinsip tanggung jawab pelaku usha dalam transaksi elektronik dilihat dari hukum kontrak.Metoda yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative serta dilakukan secara deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif untuk melihat dan menganalisa norma-norma hukum (normative analisis) dalam peraturan perundang-undangan yang ada.Hasil yang diperoleh bahwa tanggung jawab Hukum Pelaku usaha yang berlaku adalah prinsip pertanggungjawaban atas kelalaian, akan tetapi sesuai dengan perkembangannya mulai bergeser pada pada penerapan strict liability khususnya pada transaksi yang yang mempunyai dampak yang besar resikonya. Sedangkan dalam UU ITE bersifat pertanggung jawaban pelaku usaha pada prinsip presumed liability karena pelaku usaha berada pada posisi yang salah sehingga dibebankan untuk mengganti kerugian sebagai bentuk tanggung jawab. Kata Kunci:Transaksi elektronik, Pelaku Usaha, Prinsip Tanggung jawab ,hukum kontrak. Teknologi informasi. Abstrak With the development of information and telecommunications technology today has resulted in increasingly diverse also a variety of services-only existing telecommunications facilities, as well as the sophistication of information technology products that can integrate all the information media. Human computer as a tool, supported the development of technology to make the trade to be smooth and easy to be accessed by any person or company. Problems in this study is how the principle of responsibility of the offender Usha electronic transactions seen from kontrak.Metoda law used in this research is normative juridical and conducted a descriptive analysis with a qualitative approach to look at and analyze the legal norms (normative analysis) in the regulation legislation ada.Hasil obtained that responsibility industrialist applicable law is the principle of accountability for negligence, but in accordance with its development began to shift in the application of strict liability, especially in transactions that have a great impact risk. While in UU ITE is accountability businesses in principle Presumed liability for businesses that are in the wrong position so charged to compensate as a form of responsibility. Keywords:Electronic Transaction, Bussinesses, Responcibility Principle, Law of Contract. Information Technology.

Published

29-12-2014