PERLINDUNGAN KONSUMEN MELALUI KONTROL SOSIAL FORMAL DAN INFORMAL

Authors

  • Ida Nurhayati Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Jakarta Kampus Baru UI Depok,16425
  • Elisabeth Yance M. Jurusan Akuntansi Politeknik Negeri Jakarta Kampus Baru UI Depok, 16245

DOI:

https://doi.org/10.32722/eb.v10i1.477

Abstract

Abstrak Upaya pemberdayaan konsumen adalah sangat penting, karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin. Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut dapat mengakibatkan kedudukan pelaku uasaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu peningkatan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuh kembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggungjawab. Di Indonesia, dengan berlakunya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) No 8 Tahun 1999, maka sejak 20 April 2000, baik melalui negosiasi ataupun melalui LPSK persoalan pelanggaran konsumen dapat diselesiakan. Oleh karena itu atas dasar kondisi tersebut, maka perlu upaya pemberdayaan konsumen melalui undang-undang yang dapat melindungi kepentingan konsumen secara integratif dan komprehensif serta dapat diterapkan secara efektif di masyarakat sehingga perlindungan terhadap konsumen yaitu masyarakat Indonesia dapat terwujud. Key words: perlindungan, konsumen,kontrol sosial

Published

25-01-2014